SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan korupsi penggunaan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, dua tersangka masing-masing kepala desa Berjo S dan mantan direktur BUMdes, EK, saat ini memasuki tahapan pemberkasan.
Pemberkasan dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk ahli.
"Kami menunggu izin Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan penyitaan barang bukti. Sudah masuk tahap pemberrkasaan. Semua saksi juga sudah kita periksa" kata Gilang dilansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:LAPAAN RI Desak Kejari Karanganyar Mengungkap Aktor Intelektual Korupsi BUMDes Berjo
Gilang menjelaskan, setelah tahap pemberkasan akan dilanjutkan dengan ke penyerahan tahap satu. Serta dilanjutkan dengan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Minggu ketiga bulan Nopember 2022 ini akan kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Semarang," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo.
Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Berjo S atau Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono.