Cabuli 23 Siswi, Oknum Guru Agama di Batang Segera Diadili

Proses hukum kasus pencabulan terhadap 23 siswi oleh guru agama di Kabupaten Batang terus berlanjut. Tersangka akan segera diadili di pengadilan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 November 2022 | 07:13 WIB
Cabuli 23 Siswi, Oknum Guru Agama di Batang Segera Diadili
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang, Kamis (24-11-2022). [ANTARA/Kutnadi]

AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.

Baca Juga:Innalillah Guru Agama Meninggal di Tumpukan Buku, Usai Mengajar Siswa Cara Mengurus Jenazah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini