Selain itu juga Badan Pengawas Pemilu dapat menggandeng tokoh agama dan tokoh adat untuk mencegah politik identitas yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan politik identitas akan digunakan oknum politisi pada Pemilu 2024.
Masyarakat dan elit politik jangan terjebak politik identitas, terlebih hukum pemilu tidak memberi pengertian yang jelas terkait hal tersebut.
Apabila, merujuk ke Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas," katanya.
Baca Juga:Prabowo Subianto Masuk Kriteria Pemimpin Versi Jokowi: Sudah Saya Cek Ada Kerutan dan Rambut Putih
Ia mengatakan pada kampanya pemilu dilarang menyebar permusuhan, menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan.
Pesta demokrasi lima tahunan itu wujudkan kedamaian dan sukseskan untuk Indonesia lebih baik dan maju.
Begitu juga calon pemimpin nasional yang kalah dapat menerima kekalahan itu dengan legowo, termasuk pendukung dan simpatisannya.
"Kita masalah perbedaan pilihan itu hal biasa,namun tetap sesama anak bangsa menjaga dan melestarikan persatuan serta kesatuan dari Sabang sampai Merauke," katanya.