SuaraJawaTengah.id - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023. UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Sementara terendah masih Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169.69.
Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa," kata Ganjar dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga:Bagi-bagi Sembako, Komunitas Sopir Truk di Jakarta Berharap Ganjar Mampu Tingkatkan Kesejahteraan
"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik," ujarnya.
Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
"Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang," tutur Ganjar.
Ganjar menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
"Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," ucap Ganjar.
Baca Juga:Ganjar Gelontorkan Bantuan Insentif untuk Guru Agama Senilai Rp 281,1 Miliar
Berikut daftar UMK di Jateng:
1 Kab. Cilacap 2.383.090,46
2 Kab. Banyumas 2.118.123,64
3 Kab. Purbalingga 2.130.980,94
4 Kab. Kebumen 2.035.890,04
5 Kab. Purworejo 2.043.902,33
6 Kab. Wonosobo 2.076.208,98
7 Kab. Magelang 2.236.776,91
8 Kab. Boyolali 2.155.712,29
9 Kab. Klaten 2.152.322,94
10 Kab. Sukoharjo 2.138.247,70
11 Kab. Wonogiri 1.968.448,32
12 Kab. Karanganyar 2.207.483,64
13 Kab. Sragen 1.969.569,00
14 Kab. Grobogan 2.029.569,04
15 Kab. Blora 2.040.080,17
16 Kab. Rembang 2.015.927,08
17 Kab. Pati 2.107.697,44
18 Kab. Kudus 2.439.813,98
19 Kab. Jepara 2.272.626,63
20 Kab. Demak 2.680.421,39
21 Kab. Semarang 2.480.988,00
22 Kab. Temanggung 2.027.569,32
23 Kab. Kendal 2.508.299,90
24 Kab. Batang 2.282.025,72
25 Kab. Pekalongan 2.247.345,90
26 Kab. Pemalang 2.081.783,00
27 Kab. Tegal 2.106.237,58
28 Kab. Brebes 2.018.836,92
29 Kota Magelang 2.066.006,64
30 Kota Surakarta 2.174.169,00
31 Kota Salatiga 2.284.179,97
32 Kota Semarang 3.060.348,78
33 Kota Pekalongan 2.305.822,66
34 Kota Tegal 2.145.012,11
35 Kab Banjarnegara 1.958.169.69