SuaraJawaTengah.id - Dua nelayan dilaporkan ke Polda Jateng setelah membongkar bangunan diduga ilegal di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Kedua nelayan itu yakni Sudarmanto dan Kartoyo kesal karena bangunan tersebut menutup akses jalan menuju Sungai Ngarengan tempat parkir perahu nelayan
Aksinya itu justru berbuntut panjang hingga dilaporkan ke polisi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Warga yang tak terima dengan pelaporan itu berbondong-bondong ke kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prnaowo untuk meminta perlindungan hukum.
"Karena itu atas nama masyarakat nelayan desa Tubanan yang terdiri dari 6 kelompok kami memohon pada bapak PJ Bupati Jepara dan Gubernur Jateng untuk memberi perlindungan hukum . Karena yang melakukan pembongkaran bukan hanya dua orang tersebut tetapi atas kehendak semua warga nelayan Desa Tubanan," kata perwakilan warga, Joko Kristiono dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (18/12/2022).
Menurut Joko Kristiono, sungai Ngarengan adalah tempat bersandar perahu nelayan Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sudah sejak puluhan tahun yang lalu.
Bahkan jauh sebelum ada PLTU dan sebelum ada nelayan Bayuran, nelayan Tubanan dan sekityarnya sudah memanfaatkan sungai Ngarengan sebagai tempat bernaung perahu nelayan.
Setelah mengklaim bahwa sebagian jalan di tepi sungai adalah masih termasuk tanah miliknya, maka dibangunlah pondasi dan portal sehingga menutup jalan menuju sungai. Karena mereka kesulitan apabila membutuhkan mobil untuk mengangkut barang menuju perahu yang bersandar di sungai.
Kemudian pada tanggal 10 November 2022, warga nelayan di wilayah Desa Tubanan secara bersama-sama dan atas kehendak sendiri-sendiri sebagai bentuk solidaritas, telah melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang menutup jalan menuju tempat parkir perahu kami.
"Karena bangunan tersebut memang menghalangi jalan, bukan hanya para nelayan, para petani pun juga sangat terganggu dengan adanya bangunan tersebut," ujarnya
Kemudian nelayan juga minta secepatnya membongkar seluruh bangunan ilegal yang menghalangi akses jalan menuju ke sungai. Agar kami bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa masalah seperti biasanya, tanpa terhalangi oleh bangunan apapun.