Jadi Biang Kerok Banjir Kota Semarang, Sat Pol PP Lakukan Penyisiran Terhadap Perumahan yang Tidak Berizin

Satpol PP Kota Semarang melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin, dengan menyasar wilayah-wilayah pinggiran

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 Januari 2023 | 10:50 WIB
Jadi Biang Kerok Banjir Kota Semarang, Sat Pol PP Lakukan Penyisiran Terhadap Perumahan yang Tidak Berizin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Fajar Purwoto. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SuaraJawaTengah.id - Cuaca ekstrem membuat beberapa wilayah di Kota Semarang terendam banjir. Padahal, sejumlah sungai sudah dilakukan normalisasi, namun bencana tersebut terjadi di kawasan yang biasanya bebas banjir. 

Melihat kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin, dengan menyasar wilayah-wilayah pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, hingga ke arah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebutkan banyak siasat yang dilakukan developer atau pengembang dalam membangun perumahan seolah-olah sudah memenuhi persyaratan perizinan, padahal belum.

"Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya," kata Fajar dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:Keisuke Honda Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang, Yoyok Sukawi : 'Belum ada Kesepakatan Dengan Honda'

Jika dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang menemukan bangunan yang melanggar atau belum berizin, Fajar memastikan akan langsung dilakukan penyegelan dengan memberikan garis polisi (police line).

Menurut dia, ketegasan dalam penindakan perumahan berkaitan dengan perizinan sangat diperlukan karena berdampak terhadap lingkungan, seperti banjir karena tanah dibangun menyalahi tata ruang.

"Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK (keterangan rencana kota), satunya belum. Kami lihat di (Perumahan) Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu," wantinya.

Di sisi lain, Fajar berharap ketegasan serupa juga dilakukan Dinas Penataan Ruang dengan memberikan penindakan, berupa teguran hingga rekomendasi penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

"Jangan sampai kami (satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat. Masa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada tapi masih bisa bangun," katanya.

Baca Juga:Target PSIS Semarang Raih Poin Penuh Terkabul Usai Kalahkan RANS Nusantara 1-0

Tak hanya itu, Fajar juga mengharapkan keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah memantau dan memberitahu pengembang mengenai daerah larangan dibangun, seperti bantaran sungai, lahan hijau, atau daerah rawan longsor.

Apabila lurah dan camat aktif dalam mengontrol dan mengawasi wilayah yang diampunya, Fajar yakin tidak akan ada penertiban karena tidak ada pengembang perumahan yang melakukan pelanggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini