Mantap! Memediasi Kasus Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap Polisi

Polisi pun menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:41 WIB
Mantap! Memediasi Kasus Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

Baca Juga:Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini