Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta agar cepat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.