Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan pnnsip transparansi dan akuntabilitas.
AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dan Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Perlu diketahui, peraturan Publishers Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan mesin kecerdasan buatan (Generative Al).
Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat untuk publik.
Baca Juga:Soroti Soal Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas, Deddy Corbuzier: Oligaaaaar...