Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng

Modus pelaku, yakni mengajukan pinjaman dengan menggunakan kartu identitas orang lain.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 September 2023 | 21:52 WIB
Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
Tersangka penipuan daring dan kredit bermasalah di salah satu BUMN dihadirkan dalam pers rilis di Ditkrimsua Polda Jateng di Semarang, Kamis (7/9/2023). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus pelaku penipuan secara daring serta dugaan penyalahgunaan kredit di salah satu BUMN di bidang pembiayaan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp1 miliar.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban pada Mei 2023.

Ia menjelaskan salah satu korban yang memesan kosmetik secara daring melapor ke polisi karena barang pesanannya tidak kunjung datang meski telah dibayar lunas

Baca Juga:Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit, Mana yang Lebih Aman

"Kemudian ditindaklanjuti penyidik, terungkap korbannya cukup banyak," kata Kombes Pol Dwi Subagio dilansir dari ANTARA, Kamis (7/9/2023).

Penyidik kemudian mengamankan pelaku berjenis kelamin perempuan dengan inisial TDR (24) asal Kabupaten Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku dalam aksinya memantau media sosial Facebook yang berjualan berbagai produk secara daring.

"Saat ada calon pembeli yang berkomentar di unggahan Facebook tersebut langsung dijawab oleh pelaku yang seolah-olah sebagai penjualnya," ujar dia.

Ia mengatakan total kerugian dari 30 korban penipuan daring tersebut mencapai Rp250 juta.

Baca Juga:Begini Cara Cek Nomor Rekening Terindikasi Penipuan via Portal Kemenkominfo

Dalam perkembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah di PT Permodalan Nasional Madani.

Modus pelaku, menurut dia, yakni mengajukan pinjaman dengan menggunakan kartu identitas orang lain.

"Uang pinjaman tidak diserahkan kepada pemilik identitas yang mengajukan pinjaman, namun dinikmati sendiri oleh pelaku," katanya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan unsur pidana dalam perkara ini.

Ia mengatakan untuk sementara pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak