Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng

Modus pelaku, yakni mengajukan pinjaman dengan menggunakan kartu identitas orang lain.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 September 2023 | 21:52 WIB
Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
Tersangka penipuan daring dan kredit bermasalah di salah satu BUMN dihadirkan dalam pers rilis di Ditkrimsua Polda Jateng di Semarang, Kamis (7/9/2023). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus pelaku penipuan secara daring serta dugaan penyalahgunaan kredit di salah satu BUMN di bidang pembiayaan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp1 miliar.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban pada Mei 2023.

Ia menjelaskan salah satu korban yang memesan kosmetik secara daring melapor ke polisi karena barang pesanannya tidak kunjung datang meski telah dibayar lunas

Baca Juga:Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit, Mana yang Lebih Aman

"Kemudian ditindaklanjuti penyidik, terungkap korbannya cukup banyak," kata Kombes Pol Dwi Subagio dilansir dari ANTARA, Kamis (7/9/2023).

Penyidik kemudian mengamankan pelaku berjenis kelamin perempuan dengan inisial TDR (24) asal Kabupaten Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku dalam aksinya memantau media sosial Facebook yang berjualan berbagai produk secara daring.

"Saat ada calon pembeli yang berkomentar di unggahan Facebook tersebut langsung dijawab oleh pelaku yang seolah-olah sebagai penjualnya," ujar dia.

Ia mengatakan total kerugian dari 30 korban penipuan daring tersebut mencapai Rp250 juta.

Baca Juga:Begini Cara Cek Nomor Rekening Terindikasi Penipuan via Portal Kemenkominfo

Dalam perkembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah di PT Permodalan Nasional Madani.

Modus pelaku, menurut dia, yakni mengajukan pinjaman dengan menggunakan kartu identitas orang lain.

"Uang pinjaman tidak diserahkan kepada pemilik identitas yang mengajukan pinjaman, namun dinikmati sendiri oleh pelaku," katanya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan unsur pidana dalam perkara ini.

Ia mengatakan untuk sementara pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak