Ia merasa sakit hari kepada guru karena korban melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS). Berdasarkan pemeriksaan polisi, MAR mengungkap bahwa guru melarang dirinya ikut UTS lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
Siswa MA tersebut dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Polres Demak akan bekerja sama dengan Dinas Sosial karena MAR masih di bawah umur. “Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Baca Juga:Polisi Temukan Enam Luka Bacok di Dada Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terbakar