Meski beda persoalan, namun kasus ini sama-sama melibatkan anak dibawah umur. Sehingga, pihak proses hukum menggunakan sistem peradilan anak.
"Tetap sama, sesuai hukum peradilan anak," tegasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Baca Juga:Fakta Geng Barisan Siswa: Diketuai MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap