Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkap bahwa pihak kepolisian berhasil membongkar 33 kasus yang terdiri dari pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Dari jumlah itu, 18 di antaranya kasus curat dan enam kasus curas. Polisi juga menyita 34 kendaraan roda dua dan satu mobil," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono.