SuaraJawaTengah.id - Dua pria yang menyekap wanita pada salah satu hotel di Semarang pada Rabu (4/10/2023) terancam hukuman berat. Pelaku memborgol korban dan membawa pergi sebuah mobil HRV.
Korban berinisial ESS (27) awalnya dijanjikan sebuah pekerjaaan oleh Jimmy. Namun ia justru diancam menggunakan pisau sehingga kehilangan uang Rp 4,5 juta. Jimmy yang kini masuk DPO alias buron berhasil membawa kabur uang dan Honda HRV beserta STNK-nya. Kedua pelaku ternyata merupakan residivis. Jimmy dan Mawardi (40) pernah menjadi narapidana serta menjalani hukuman di Lapas Cebongan Yogyakarta.
"Saya kenal Jimmy waktu di dalam lapas Cebongan tahun 2019," ujar Mawardi (teman DPO) kepada awak media. Usai keluar lapas, keduanya masih menjalan komunikasi, hingga akhirnya Mawardi ditawarin pekerjaan oleh Jimmy.
"Saya ditawari kerja. Kamu mau kerja gak. Saya bilang mau, terus dikasih uang ditransfer Rp 600 ribu, saya berangkat dari Jakarta ke Semarang. Tapi dia juga gak ngasih tahu kerjanya apa,” katanya.
Baca Juga:Sadis! Waria 34 Tahun di Tambun Sekap Korban Kecelakaan hingga Tewas, Apa Motifnya?
Mawardi terkejut melihat korban ESS sudah dalam keadaan terborgol. Korban tergiur pergi ke Semarang karena dijanjikan pekerjaan oleh Jimmy. Tersangka yang masih DPO itu sebelumnya telah mengirim uang Rp 1 juta sebagai biaya perjalanan sehingga korban percaya. Jimmy juga memesan tiga kamar hotel, yang salah satunya diberikan untuk teman ESS.
Jimmy lantas meminta Mawardi untuk menjaga ESS yang sudah diborgol. "Saya bingung, kok kerjanya seperti ini. Terus saya disuruh masuk. Dia (Jimmy) cuma bilang, saya cuma minta waktu tiga jam, kamu bisa mendampingi dia (korban) supaya tidak teriak dan tidak kabur," jelas Mawardi tentang pecakapan di kamar hotel.
Mawardi baru tahu bahwa pekerjaan yang diberikan oleh Jimmy adalah menyekap orang. Mawardi mengiyakan permintaan Jimmy karena ia telah dijanjikan Rp 30 juta apabila aksinya berhasil. Rekan korban yang berbeda kamar curiga karena ESS tidak bisa dihubungi.
Korban ditemukan dalam keadaan terborgol bersama Mawardi setelah rekan korban dan resepsionis hotel membuka pintu dengan paksa. "Ini kasus tindak pidana penyekapan atau kekerasan. Korban setelah mandi dan tiduran di kasur, langsung ditodong pisau dan tangannya di borgol. Kita juga masih melakukan pengejaran, dan menyebarkan DPO (Jimmy) ke seluruh jajaran. Pelaku Jimmy ini sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Dan DPO di Jakarta," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano, dikutip dari Tribata News, Sabtu (21/10/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pelaku juga disangkakan Pasal 333 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Baca Juga:Warga Bogor Dibikin Heboh, ODGJ Bawa Kabur Mobil Ambulance, Tabrak Tronton Sampai Ringsek