Keenam, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga melanggar sumpah jabatan sebagai anggota wantipres.
Ketujuh, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga menyerukan ke para habib untuk menyebarkan thoriqoh alawiyin agar setiap orang meyakini bani alawi merupakan penyebar Islam pertama di Indonesia.
Setelah membacakan ketujuh poin di atas, seseorang ini lalu membacakan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontributor : Ikhsan
Baca Juga:Selasa Sore, Prabowo dan Habib Luthfi Datangi Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta