Bisnis Prostitusi di Banyumas Libatkan Anak dan Ibu Hamil Terbongkar, Tarifnya Bikin Melongo

Satu pria berinisial RW (28) yang berperan sebagai mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Oktober 2023 | 16:14 WIB
Bisnis Prostitusi di Banyumas Libatkan Anak dan Ibu Hamil Terbongkar, Tarifnya Bikin Melongo
Tersangka bisnis prostitusi online di Banyumas RW (tengah) saat press conference di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Senin (30/10/2023). [Suara.com/Ikhsan]

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp1 milliar dan UU Pornografi pasal 30 dengan maksimal hukuman 6 tahun atau denda Rp3 milliar.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini