Grobogan dan Kendal Banyak Fenomena Dunia Terbalik, Suami Malas Bekerja Bisa Dilaporkan ke Ranah Hukum

Fenomena dunia terbalik yakni istri bekerja dan suami di rumah bukan sekedar cerita sinetron. Di Jawa Tengah ada dua daerah Grobogan dan Kendal yang mengalami perubahan sosial

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 November 2023 | 16:18 WIB
Grobogan dan Kendal Banyak Fenomena Dunia Terbalik, Suami Malas Bekerja Bisa Dilaporkan ke Ranah Hukum
Ilustrasi malas. Di Jawa Tengah ada dua daerah Grobogan dan Kendal yang mengalami perubahan sosial, suami tidak kerja bisa berurusan dengan hukum. (Pexels/Rodnae Productions).

SuaraJawaTengah.id - Fenomena dunia terbalik yakni istri bekerja dan suami di rumah bukan sekedar cerita sinetron. Di Jawa Tengah ada dua daerah Grobogan dan Kendal yang mengalami perubahan sosial tersebut.

Tukaran tugas maupun peran suami-istri dalam rumah tangga itu sebenarnya sah-sah saja. Asalkan keduanya secara maksimal dapat  bertanggungjawab atas persetujuan yang telah disepakati.

Namun kenyataannya laki-laki yang cenderung bermalas-malasan atas tugas barunya. Sehingga membuat perempuan mendapat peran ganda bekerja mencari nafkah sekaligus mengurus pekerjaan rumah.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati menyebut fenomena dunia terbalik banyak terjadi di kawasan pesisir.

Baca Juga:Pria Nekat Pukul dan Ludahi Nenek di Grobogan, Aksinya Tuai Hujatan Netizen

"Pengalaman saya mendampingi korban KDRT pemicunya suami malas-malasan mengerjakan pekerjaan rumah. Lalu istri  marah dan sering terjadi pertikaian," kata perempuan yang akrab disapa Citra saat ditemui Suara.com, Selasa (14/11/2023).

Ketika terjadi pertikaian, suami acap kali tidak dapat mengontrol emosi. Sehingga istri kadang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Para perempuan belum banyak menyadari pertikaian dan tidak dinafkahi oleh suami termasuk KDRT," jelasnya.

Dijelaskan Citra, kalau ada laki-laki yang tidak melaksanakan peran barunya sesuai kesepakatan sudah bisa dianggap menelantarkan istri. Hal itu bisa dilaporkan ke ranah hukum melalui unit pengaduan Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga-lembaga non pemerintah seperti LRCKKJHAM, LBH Apik, dan LBH Semarang yang konsen pada isu tersebut.

Dia meminta para perempuan tidak takut untuk melapor karena kasus tersebut dilindungi Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 9 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004.

Baca Juga:Oknum Polisi di Grobogan Ngamuk, Hajar 2 Pemuda di Bengkel Gegara Suara Knalpot

Disebutkan dalam pasal tersebut, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi laki-laki yang menelantarkan istrinya secara ekonomi.

"Terkait suami yang tidak menafkahi termasuk ke dalam penelantaran rumah tangga. Apalagi benar-benar tidak memberikan uang sama sekali. Karena menganggap istri sudah bekerja. Dan itu bisa dilaporkan (ranah hukum)," tegasnya.

Berdasarkan data LRCKJHAM, pihaknya mencatat pada tahun 2021 ada 24 kasus KDRT, tahun 2022 ada 35 kasus, dan terbaru tahun 2023 sampai bulan Oktober terdapat 16 kasus.

"Mayoritas korban yang melapor berprofesi sebagai IRT. Walaupun ada dosen sama nakes juga. Tapi jumlahnya sedikit," imbuhnya.

Sedangkan fenomena dunia terbalik yang banyak ditemui di Grobogan dan Kendal. Menurut Citra, rata-rata perempuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

"Suami melakukan pekerjaan rumah disana sudah biasa atau hal yang lumrah," pungkasnya.

Kontributor : Ikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak