Cerita Generasi Z dengan Upah Pas-pasan di Kota Semarang: Berjibaku Cari Pekerjaan Sampingan

Demi menuntut kesejahteraan, mereka rela turun ke jalan bersama organisasi buruh untuk menyuarakan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 Desember 2023 | 15:09 WIB
Cerita Generasi Z dengan Upah Pas-pasan di Kota Semarang: Berjibaku Cari Pekerjaan Sampingan
Potret serikat buruh Jateng termasuk Gen Z ikut berdemo menuntut upah yang layak di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kamis (31/11/2023) [Suara.com/Ikhsan]

Perempuan asal Demak ini menyadari dengan mengandalkan gajinya saja tidaklah cukup. Lalu Nisa mencari pekerjaan sampingan lain dengan menjadi asissten make up.

Jika ada job, biasanya pukul 02.00 dinihari Nisa sudah bangun. Kemudian setelah itu dia menerjang hawa dingin demi mencari secercah rupiah.

"Kalau dapat job asissten make up tuh berangkatnya jam 3 subuh. Aku usahin jam setengah 6 harus selesai. Karena jam setengah 7 berangkat kerja," imbuhnya.

Tak hanya itu, sore harinya selepas pulang bekerja. Nisa tidak langsung istirahat dan leha-leha. Dia masih mencari uang tambahan dengan menjadi guru les di sebuah lembaga.

Baca Juga:Wow! Tabung LPG 3kg Bisa Ditukar dengan LPG Bright Gas 5,5 Kg di Kebumen International Expo 2023

Menurut Nisa, pekerjaan-pekerjaan sampingan tersebut sangat membantu pemasukkan. Walaupun sering kali keteteran, tapi Nisa nggak pernah mengeluh demi orang tua dan adiknya.

"Kalau nggak kerja sampingan, nggak bisa beli skincare, baju, jalan-jalan dan lain-lainnya. Karena kalau ngadelin gaji aja ya nggak akan cukup," paparnya.

Buruh Kembali Kecewa

Serikat buruh Jateng yang demo sore itu dibuat kecewa setelah kenaikkan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan. Bahkan kenaikkan UMK di seluruh daerah di Jateng yang telah ditetapkan Kamis (31/11/23) rata-rata 4 persen kecuali Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Seperti diketahui Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024. Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:UMK Pertamina Siap Pamerkan Beragam Kuliner dan Fashion Terbaik di Kebumen International Expo 2023

Kemudian surat keputusan tersebut memperlihatkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini