Harga Pangan Melejit, Mbak Ita Ingin UMK di Kota Semarang Naik

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap upah minimum kota (UMK) Semarang bisa naik

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 November 2023 | 19:32 WIB
Harga Pangan Melejit, Mbak Ita Ingin UMK di Kota Semarang Naik
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap upah minimum kota (UMK) Semarang bisa naik. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pasca melakukan audiensi dengan para buruh, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap upah minimum kota (UMK) Semarang bisa naik. Hal ini menyikapi banyaknya harga pangan dan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya menyebut, telah mendengarkan aspirasi para buruh dan menampung usulan UMK sesuai perhitungan buruh. 

"Saya upayakan bisa naik dari tahun lalu. Kami harap ada titik temu (pembahasan upah antara buruh dan perusahaan-red). Karena memang harga-harga naik," ucap Mbak Ita, Kamis (9/11/2023). 

Wali Kota Semarang perempuan pertama ini berharap, ada titik temu dalam merumuskan usulan UMK. Sehingga bisa menyejahterakan para pekerja, namun tidak memberatkan perusahaan. 

Baca Juga:Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu Alias Mbak Ita, Dikaitkan Mutasi Ade Bhakti

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Semarang langsung membuat terobosan memberikan surat edaran kepada perusahaan untuk membayar upah lebih dari UMK. 

Namun, pembayaran upah juga harus melihat kemampuan perusahaan. Pasalnya, tidak semua perusahaan mampu membayar lebih dari UMK. Selain memperjuangkan upah tinggi bagi buruh di Kota Semarang, Mbak Ita juga menyiapkan skema lain berupa insentif bagi para buruh.

Program insentif yang sudah mulai diterapkan adalah program Pak Rahman (Pasar Murah dan Aman) yang masuk ke wilayah pabrik-pabrik di Kota Semarang. Upaya ini dilakukan agar para buruh bisa mendapatkan sembako dengan harga murah. 

Dirinya telah berkomunikasi dengan serikat buruh, pekerja, serta menawarkan program ini kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang untuk menggelar Pak Rahman keliling kawasan industri. 

Menurutnya, Pak Rahman akan membantu meringankan beban para pekerja dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok. Harga kebutuhan pokok yang dijual di Pak Rahman jauh lebih murah dibanding di pasaran. 

Baca Juga:Rekam Jejak Ade Bhakti: Eks Camat Dimutasi Wali Kota Semarang Diduga karena Nasi Goreng

Program ini, sambung dia, bisa menjadi bagian dari solusi jika UMK yang ditetapkan oleh provinsi nantinya tidak sesuai harapan buruh.

Selain program Pak Rahman, pihaknya juga menyiapkan insentif lainnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Misalnya, buruh yang memiliki anak banyak bisa dibantu dengan beasiswa pendidikan. Di bidang kesehatan, Pemerintah Kota Semarang menyiapkan daycare rumah pelita. Buruh yang anaknya mengalami stunting bisa ditangani di rumah pelita. 

"Kami berandai-andai kalau (UMK) tidak sesuai keinginan pekerja, kami membantu support dengan insentif-insentif yang bisa kami lakukan. Tapi kami tetap akan perjuangkan peningkatan upah di Kota Semarang," jelasnya. 

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang sudah menerima usulan upah dari serikat buruh dengan kenaikan di atas 10 persen. Usulan tersebut akan dibahas usai peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) terbit. 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, masih menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) sebagai pedoman dalam mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Setelah permenaker terbit, pihaknya akan membuat usulan wali kota untuk disampaikan kepada gubernur. 

"Kami masih menunggu surat permenaker, tapi Ibu Wali Kota sudah mengantisipasi dengan bersurat ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan juga mengusulkan usulan upah," papar Sutrisno. 

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng, pihaknya telah membuat skema usulan upah. Hanya saja, skema ini belum dirapatkan bersama Dewan Pengupahan. Pihaknya sudah berdialog dengan serikat pekerja, dan mereka mengusulkan adanya kenaikan di atas 10 persen.  

Pihaknya tetap menunggu permenaker untuk menentukan usulan UMK. Permenaker dimungkinkan akan turun awal Desember. Nantinya akan dibuka kesepakatan bersama untuk mencari titik tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini