Kasus Suap Proyek DJKA Jateng, Kepala BTP Semarang Akui Terima Sebidang Tanah Sebagai Fee

Perjanjian jual beli tanah seluas 292 meter persegi di wilayah Tembalang, Kota Semarang itu dilakukan oleh istrinya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:40 WIB
Kasus Suap Proyek DJKA Jateng, Kepala BTP Semarang Akui Terima Sebidang Tanah Sebagai Fee
Terdakwa kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Putu Sumarjaya, berkonsultasi dengan kauasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Menurut Putu, uang tersebut diberikan Bernard yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan 'fee' dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Baca Juga:Apresiasi Penyidik KPK Soal OTT Hakim Agung, Novel Baswedan Sindir Pimpinan KPK: Kurang Antusias Memberantas Korupsi

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini