Duh! 31 WNA Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Semarang, Ini Pelanggarannya

Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang, Meraka pun dipaksa pulangke negara asalnya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Desember 2023 | 15:15 WIB
Duh! 31 WNA Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Semarang, Ini Pelanggarannya
Ilustrasi deportasi. Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang, Meraka pun dipaksa pulang ke negara asalnya. (Unsplash/Convertkit)

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang, Meraka pun dipaksa pulang ke negara asalnya.

"Dari berbagai negara, sekitar 30 persennya dari Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (13/12/2023).

Menurut dia, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut berkaitan dengan kelebihan masa tinggal serta penyalahgunaan izin.

Adapun upaya penindakan lainnya yang telah dilakukan selama 2023, lanjut dia, yakni pemulangan sekitar 81 kru kapal asing.

Baca Juga:Tiga Kasus Covid-19 Ditemukan di Kota Semarang, Kontak Erat dengan Kerabat dari Singapura

Ia menuturkan selama 2023 ini Kantor Imigrasi Semarang telah menerbitkan 73.118 paspor.

Imigrasi Semarang juga memberikan berbagai layanan keimigrasian terhadap 4.184 WNA.

Di sepanjang 2023 ini, lanjut dia, terdapat 430 pengajuan paspor yang ditangguhkan akibat kekurangan dokumen.

Ia mengungkapkan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sepanjang 2023 ini mencapai Rp44 miliar.

"Dari PNBP sebanyak itu, 70 persen di antaranya berasal dari pembuatan paspor," katanya.

Baca Juga:BMKG Prediksi Hujan Turun di Kota-Kota Besar, Semarang Cerah Berawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini