Diduga Selewengkan Dana Hibah hingga Lebih dari Rp2 Miliar, Ketua KONI Kudus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Imam Triyanto sendiri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Kudus pada bulan Mei 2023.

Galih Priatmojo
Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:37 WIB
Diduga Selewengkan Dana Hibah hingga Lebih dari Rp2 Miliar, Ketua KONI Kudus Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsider pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

Baca Juga:BREAKING NEWS! Pemilik Wisata The Geong Banyumas Jadi Tersangka Tragedi Jembatan Kaca Pecah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini