"Kalau yang lalu minimal usia 25 tahun, periode ini minimal 21 tahun. Untuk honorarium sekitar Rp1 juta. Ada kenaikan dari 650 ribu Semoga bisa menggairahkan (minat) masyarakat," katanya.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak, dan radio untuk menggaungkan ajakan masyarakat Kota Semarang untuk mendaftar.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP, pas Foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
"Menjadi PTPS harus netral dan berintegritas, tidak boleh ada tendensi atau intervensi dari institusi manapun, oleh karena itu syarat yang ada harus dipatuhi," katanya.
Baca Juga:Semarang Bakal Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
Jumlah tersebut juga telah mengakomodasi kebutuhan sembilan TPS Lokasi Khusus, seperti Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Kelas 1 Semarang, LP Perempuan Kelas II-A Semarang, SMK Negeri Jawa Tengah Semarang, dan Rumah Layanan Sosial Lansia Pucang Gading Semarang.