Saat memberi sambutan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya mempermudah cara pengambilan pupuk subsidi sebagai bagian dari upaya untuk melayani petani di seluruh Indonesia.
"Kalau kita permudah, pasti produksi naik. Yang tidak punya Kartu Tani itu hanya menggunakan KTP cukup," katanya.
Bahkan, kata dia, petani yang berada di hutan desa juga mendapatkan jatah pupuk meskipun sebelumnya tidak memperoleh jatah pupuk subsidi, bibit dan benih.
"Sekarang alhamdulillah, kami sudah mencabut Permentan yang diterbitkan 2020, nomor 10, (Permentan Nomor 10 Tahun 2020, red.) yang bisa menghambat untuk mengambil pupuk oleh petani-petani kita," kata Mentan.
Baca Juga:Zulkifli Hasan Jawab Isu Presiden Jokowi Masuk PAN:Sudah Keluarga Kok Tanya KTA Lagi