SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung turun tangan memberikan bantuan kepada Kaswiyah (79), warga Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang tinggal seorang diri di rumah tak layak huni.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur mengatakan, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memberikan instruksi untuk segera melakukan assessment setelah mendapatkan informasi tentang kondisi Kaswiyah.
"Sudah kami tindaklanjuti, kemarin sore petugas Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Klampok sudah menjemput yang bersangkutan untuk ditempatkan di panti kami,” kata Imam di Semarang, Rabu, 10 Januari 2024.
Bahkan, hari ini timnya juga menemui Kaswiyah untuk memberikan bantuan uang tunai.
Baca Juga:Jelang Libur Nataru, Pemprov Jateng Antisipasi Melonjaknya Harga Bahan Pokok
Hasil assessment sementara, Kaswiyah merupakan warga asli Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Sejak usia muda yang bersangkutan merantau ke Jakarta dan kembali ke Brebes setelah suaminya meninggal dunia.
Selama ini Kaswiyah belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) karena selama di Jakarta tidak pernah mengurus kartu kependudukan. Beberapa tahun terakhir dalam kondisi sakit.
“Beliau tidak punya KTP dari Desa Karangmalang, secara otomatis dia juga tidak di-back up dengan bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT. Hanya pernah satu kali pada masa covid-19 pernah dibantu Rp 900 ribu. Setelah itu tidak ada bantuan lain," jelas Imam.
Kaswiyah akan ditempatkan di Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Klampok sampai kondisinya membaik. Kaswiyah nanti akan diberikan pilihan apakah akan kembali ke rumahnya atau tetap tinggal di Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
Kalau yang bersangkutan ingin kembali ke rumahnya, Pemprov Jateng akan berkoorinasi dengan Baznas setempat agar memperbaiki rumahnya. Sebab, rumah yang ditinggali saat ini dinilai tidak layak huni.
Baca Juga:Siap-siap Pengusaha Tambang, Pemprov Jateng Bakal Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
Pemprov Jateng juga memberikan bantuan uang tunai senilai Rp 1.110.000 untuk tiga bulan. Di samping itu pemerintah juga berusaha untuk mengurus perekaman KTP agar ke depan yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam penerima bantuan Kartu Jateng Sejahtera (KJS)
- 1
- 2