SuaraJawaTengah.id - Oknum Satpol PP Kecamatan Tojong, Kabupaten Brbres berinisial AN harus berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika.
Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat menjelaskan, kasus ini terungkap saat BNN Banyumas deteksi adanya dugaan paket narkotika dengan tujuan Sirampong Brebes.
"Kemudian kami membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan mengungkap paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman(ekspedisi)," kata Agus dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Lanjutnya, paket ini dipantau hingga rumah pemesan dan diketahui tersangkanya yakni oknum Satpol PP.
Baca Juga:Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Seberat 5 Kilogram, 2 Orang Diringkus
"Setelah diterima oleh tersangka berinisial AN kita tangkap, tersangka ini merupakan oknum staf Satpol PP Kecamatan Tojong Brebes," ujarnya.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus peredaran narkotika, ditemukan barang terlarang jenis ganja seberat 35 gram.
AN terancam hukuman 5 tahun atau maksimal hukuman mati.