Yoyok Sukawi Kritisi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 40 Persen, Bisa Berimbas PHK Massal

Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Januari 2024 | 19:56 WIB
Yoyok Sukawi Kritisi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 40 Persen, Bisa Berimbas PHK Massal
Anggota DPR RI Yoyok Sukawi. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi memberi kritik usai kenaikan pajak hiburan ditetapkan pemerintah.

Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama ketentuan tarif pajak hiburan minimal 40 persen.

Menurut Yoyok Sukawi, kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang masih berusaha pulih dari pandemi Covid-19.

"Kenaikan pajak hiburan ini cukup berat dan tuai banyak protes dari pengusaha. Apalagi ini masih proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19," ujar Yoyok Sukawi pada Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga:Edukasi Suporter Muda, Ini Keseruan PSIS Goes To School di SMA Negeri 7 Semarang

Legislator Partai Demokrat ini juga mengatakan naiknya pajak hiburan juga dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh perusahaan yang bergerak di bidang hiburan.

"Yang dikhawatirkan PHK meningkat. Padahal itu tadi sudah saya sampaikan, kita masih proses pemulihan ekonomi pasca-covid. Hal ini harus ditinjau lagi, dengarkan juga para pelaku usaha bidang hiburan. Pemerintah di daerah harus aktif berkomunikasi. Jangan sampai pajak meningkat, PHK juga meningkat. Kalau sudah gitu, pasti Pendapat Asli Daerah (PAD) juga akan turun," lanjut Yoyok. 

Sebagai contoh, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, di mana besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak