Yoyok Sukawi Kritisi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 40 Persen, Bisa Berimbas PHK Massal

Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Januari 2024 | 19:56 WIB
Yoyok Sukawi Kritisi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 40 Persen, Bisa Berimbas PHK Massal
Anggota DPR RI Yoyok Sukawi. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi memberi kritik usai kenaikan pajak hiburan ditetapkan pemerintah.

Pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menuai banyak protes dari para pengusaha pemilik usaha, terutama ketentuan tarif pajak hiburan minimal 40 persen.

Menurut Yoyok Sukawi, kenaikan pajak hiburan akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang masih berusaha pulih dari pandemi Covid-19.

"Kenaikan pajak hiburan ini cukup berat dan tuai banyak protes dari pengusaha. Apalagi ini masih proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19," ujar Yoyok Sukawi pada Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga:Edukasi Suporter Muda, Ini Keseruan PSIS Goes To School di SMA Negeri 7 Semarang

Legislator Partai Demokrat ini juga mengatakan naiknya pajak hiburan juga dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh perusahaan yang bergerak di bidang hiburan.

"Yang dikhawatirkan PHK meningkat. Padahal itu tadi sudah saya sampaikan, kita masih proses pemulihan ekonomi pasca-covid. Hal ini harus ditinjau lagi, dengarkan juga para pelaku usaha bidang hiburan. Pemerintah di daerah harus aktif berkomunikasi. Jangan sampai pajak meningkat, PHK juga meningkat. Kalau sudah gitu, pasti Pendapat Asli Daerah (PAD) juga akan turun," lanjut Yoyok. 

Sebagai contoh, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, di mana besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak