Duh! Ajukan Banding, Caleg Purworejo Malah dapat Vonis Hukuman Lebih Tinggi

Pengadilan tinggi Semarang, menjatuhkan vonis lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri atau PN Purworejo kepada terdakwa yanh merupakan Caleg

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Februari 2024 | 21:46 WIB
Duh! Ajukan Banding, Caleg Purworejo Malah dapat Vonis Hukuman Lebih Tinggi
Calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, akhirnya divonis 3 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Purworejo, pada (29/1/2024). [Istimewa]

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Sdr Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," ucap Agus Supriyono.

"Memperhatikan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UURI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UURI No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang," ucap Agus Supriyono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," jelas Agus.

Baca Juga:Bawaslu Magelang Temukan Beragam Spanduk Diduga Berisi Isu Perselingkuhan Caleg PDIP

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini