Maka dari itu, AJI Indonesia dan 40 AJI Kota lainnya menyampaikan sikap diantaranya, pertama Presiden Jokowi harus berhenti menyalahgunakan kekuasaan karena merusak demokrasi dan integritas pemilu.
Kedua, menghentikan berbagai jenis kekerasan terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan ekspresi serta mengawasi integritas pemilu. Terakhir, Memastikan pers dapat bekerja secara independen dan bebas dari kekerasan, kriminalisasi serta intervensi kepentingan politik.
Respon Anggota DPRD Jateng
Salah satu anggota DPRD Jateng dari Komisi D, Danie Budi Tjahyono terlihat menemui masa aksi. Namun, Paman Bete sapaan akrabnya tidak diperkenankan untuk berbicara.
Baca Juga:Usai Kalahkan Arema FC, Yoyok Sukawi dan PSIS dapat Doa dari Ketua MUI Jateng
Paman Bete kemudian dipaksa untuk membacakan tuntutan masa aksi. Namun yang bersangkutan menolak, karena tidak punya wewenang untuk memberhentikan Presiden Jokowi.
"Saya siap mendengarkan, tapi urusan pemakzulan Presiden Jokowi saya nggak berani bicara. Itu di luar kewenangan kami," ucap Paman Bete pada awak media.
Sebenarnya Paman Bete ingin berbicara dihadapan masa aksi bukan atas pribadi. Melainkan mewakili anggota DPRD Jateng secara kelembagaan.
Namun, ketika disinggung soal tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi. Paman Bete enggan berkomentar apapun, karena dirinya tidak kewenangan terkait hal tersebut.
"Kita kan bagian dari Pemda. Saya dilantik pakai SK Kemendagri, kita anak buah Jokowi, dalam konteks dia presiden. Jadi soal pemakzulan bukan wewenang kami," tukasnya.
Kontributor : Ikhsan