Tergiur Harga Murah, Dua Sahabat di Purbalingga Nekat Patungan Beli Narkoba

Dari pengungkapan kasus ini, diamankan dua orang tersangka yaitu T (20) dan A (26).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:32 WIB
Tergiur Harga Murah, Dua Sahabat di Purbalingga Nekat Patungan Beli Narkoba
Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan polisi saat mengambil pesanan di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor. [Dok Humas Polda Jateng]

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".

Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil.

Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp 150 ribu.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Baca Juga:Nekat Pesan Ganja, Oknum Satpol PP Brebes Berakhir Apes di Tangan BNN Jawa Tengah, Ini Kronologinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini