SuaraJawaTengah.id - Ssetelah muncul aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng dan disusul oleh penyegelan kantor aplikator Grab dan Maxim pada pekan lalu yang menuntut para aplikator untuk mematuhi penyesuain tarif SK Gubernur Jateng Nomor 974.5/36 Tahun 2023, masih saja ada aplikator yang dinilai belum sepenuhnya serius dengan penerapannya.
Para driver taksi online sebelumnya menuntut perusahaan aplikator Grab, dan Maxim melakukan penyesuaian tarif Rp 12.600 pada tiga kilometer pertama.
Sepekan aksi demonstrasi tersebut, Grab akhirnya mengikuti langkah Gojek untuk mematuhi SK Gubernur Jateng. Namun, Maxim hingga hari ini terpantau masih tidak patuh dengan tarif Rp12.600 pada tiga kilometer pertama. Fakta itu diungkap salah satu driver taksi online di Semarang, Mulyo Handoyo.
"Iya mas, Maxim yang masih tidak mematuhi aturan," kata Mulyo saat ditemui, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur Jateng: Harus Lebih Memperhatikan Pengentasan Kemiskinan
Menurut Mulyo penurunan itu telah dilakukan setelah Maxim sempat menaikan harganya sesuai dengan aturan tarif yang berlaku di hari Sabtu namun kemudian menurunkan kembali ke harga semula di hari Minggu, 10 Maret 2024.
Mulyo menyayangkan tindakan itu yang cukup berimbas kepada pemasukan dirinya dan driver taksi online lain. "Ya pasti pelanggan pilih yang paling murah. Padahal sebelumnya sudah ada aturannya," ucap dia.
Hal senada dikatakan driver lain, Slamet Widodo. "Saya juga kaget mereka kembali menurunkan tarif. Ini tidak sesuai dengan aturan dan kami minta ada tindakan tegas," jelasnya.
Pengacara Maxim Indonesia, Dwi Putratama membernarkan pihaknya belum melaksanakan SK Gubernur Jateng mengenai penyesuaian tarif.
"Kami tahu dan belum melaksanakan dengan catatan-catatan tarif kita masih kotor. Itu yang nanti kita ajukan ke pemerintah," paparnya.
Baca Juga:Efek Kemenangan Prabowo-Gibran, Politisi Gerindra Ini Berpeluang Maju Pilgub Jateng 2024?
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto mengatakan, dari pertemuan pada Selasa 5 Maret 2024 ini, disepakat tiga poin utama.
"Pertama agar semua aplikator melaksanakan SK Gubernur Jateng. Kedua, kami mendorong hubungan komunikasi kemitraan antara aplikator dan mitra ditingkatkan, karena ini menyangkut hubungan kerja," tandas Erry.
Ketiga, lanjut Erry, semua aplikator yang berada di Jawa Tengah harus melaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Jateng tersebut.
"Artinya, kesetaraan tarif ini kan sudah disesuaikan melalui SK Gubernur Jateng. Ya harus dipatuhi bersama-sama," pungkasnya.