Jika Ikut Pilkada Serentak, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU

Caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Mei 2024 | 20:03 WIB
Jika Ikut Pilkada Serentak, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Alfian Winanto]

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini