Jika Ikut Pilkada Serentak, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU

Caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Mei 2024 | 20:03 WIB
Jika Ikut Pilkada Serentak, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Alfian Winanto]

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga:KPU Kota Semarang Belum Tetapkan Perolehan Kursi Legislatif, Ini Alasannya

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak