Jika Ikut Pilkada Serentak, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU

Caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Mei 2024 | 20:03 WIB
Jika Ikut Pilkada Serentak, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga:KPU Kota Semarang Belum Tetapkan Perolehan Kursi Legislatif, Ini Alasannya

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga:Hasil Rekapitulasi KPU di Kota Semarang, Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 Capai 85 Persen

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini