SuaraJawaTengah.id - Peredaran narkoba di Kota Semarang berhasil digagalkan. Pengiriman 3 kg narkoba jenis Sabu-sabu yang akan dikirim dari Kota Semarang ke Kabupaten Kebumen dan Pekalongan oleh dua kurir yang berbeda tak berhasil didistribusikan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada 9 Mei 2024.
Ia mengatakan petugas menangkap seseorang berinisial N (39) warga Kabupaten Kebumen saat akan naik bus menuju daerah asalnya.
"Tersangka ini baru saja mengambil paket Sabu seberat 1 kg yang akan dibawa ke Kebumen," ucapnya dikutip dari ANTARA pada Senin (20/5/2024)
Baca Juga:Meringkuk di Jalur Busway, Beredar Video Detik-detik Diduga Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Dari pengakuan pelaku, kata dia, paket dalam bentuk 20 kemasan plastik tersebut diambil ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitas-nya.
Atas tugas mengambil paket Sabu tersebut, pelaku mengaku diberi upah Rp500 ribu. Adapun pengungkapan kedua dilakukan petugas pada 14 Mei 2024.
Polisi menangkap R (36) warga Kabupaten Pekalongan saat dalam perjalanan pulang usai mengambil Sabu di sekitaran kawasan Industri Candi Semarang dengan barang bukti seberat 2 kg.
Dari keterangannya, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil Sabu ke Semarang dengan yang dijanjikan sebesar Rp20 juta.
Irwan menjelaskan dua pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyamaran oleh petugas di lapangan.
Baca Juga:Nekat Pesan Ganja, Oknum Satpol PP Brebes Berakhir Apes di Tangan BNN Jawa Tengah, Ini Kronologinya
Penyidik, lanjut dia, masih akan mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengetahui pemilik barang yang memerintah kedua kurir tersebut.