SuaraJawaTengah.id - Kegiatan study tour di Indonesia masih menjadi sorotan berbagai pihak. Hal itu dianggap menjadi pungutan liar (Pungli).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa larangan study tour atau karya wisata bagi jajaran SMA negeri dan sederajat di wilayah tersebut didasarkan atas regulasi yang mengatur mengenai bebas pungutan.
"Regulasi itu berupa surat edaran tertanggal 2 Januari 2020 bahwa sekolah SMA, SMK, SLB itu sekolah bebas pungutan," kata Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (21/5/2024).
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020.
Baca Juga:Orang Asia Rentan Terkena Penyakit Hipertensi, Ini Penyebabnya
Kemudian, Nota Dinas Kepala Disdikbud Jateng tanggal 5 Mei 2020 nomor 0777/KADIS/V/2020 perihal Pengawasan dan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Dari Peran Serta Masyarakat.
"Tidak hanya study tour. Bebas pungutan itu dampaknya bisa ke wisuda, pengadaan buku LKS (lembar kerja siswa), kemudian album perpisahan, dies natalis, atau mengundang artis, misalnya," ujar dia.
Artinya, kata dia, segala kegiatan yang berpotensi terhadap munculnya pungutan terhadap peserta didik itu dilarang, sebagaimana sudah diatur sejak 2020.
"Karya wisata itu berpotensi untuk adanya pungutan. Oleh karena itu, dari tanggal 2 Januari 2020 sampai hari ini belum ada regulasi lain. Sampai saat ini belum diizinkan untuk diselenggarakan," katanya.
Menurut dia, larangan karya wisata sekolah memang menimbulkan polemik sehingga saat ini pihaknya sedang mengkaji alternatif-alternatif rancangan regulasi yang mengatur kembali kegiatan tersebut.
Baca Juga:Antisipasi Kecelakaan, Polisi Lakukan 'Ramp Check' ke Bus Secara Masif di Jateng
"Yang jelas wisata itu bukan ranah satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang ada. Selain di dalam, juga di luar kelas. Luar kelas itu bisa di lingkungan sekolah atau luar sekolah," katanya.
Meskipun larangan itu berlaku untuk SMA negeri dan sederajat, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak siswa di sekolah swasta yang juga berasal dari keluarga tidak mampu sehingga perlu dipertimbangkan.
"Bebas pungutan itu untuk sekolah negeri. Bagi sekolah swasta, kami imbau juga karena tidak menutup kemungkinan di sekolah swasta banyak anak yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat, diduga rem blong sehingga mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor.