SuaraJawaTengah.id - Eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi mengambil formulir pendaftaran Pilgub Jateng di kantor DPD PDIP Jawa Tengah.
Namun, formulir tersebut tidak diambil secara langsung oleh Hendi. Ia mengutus seseorang untuk datang kantor DPD PDIP Jateng yang berlokasi di Panti Marhaen.
"Iya, saya sebagai staf Hendi diminta beliau untuk mengambil formulir pendaftaran sebagai calon Gubernur Jateng di DPD PDIP Jateng," ucap Massinangling Gumelar.
Angling sapaan akrabnya menuturkan Hendi belum bisa mengambil formulir secara langsung lantaran bertabtakan dengan kegiatan di Istana Presiden.
Baca Juga:Pilwalkot Semarang: Partai Gerindra Tertarik Usung Yoyok Sukawi Sebagai Wali Kota?
Apalagi batas waktu pendaftaran untuk penjaringan Pilgub hingga Pilkada di DPD PDIP Jateng sampai tanggal 30 Mei 2024.
Untuk itu pihaknya mengantisipasi dengan mengambil formulir sebelum penutupan.
"Sampai hari ini arahan kepada kami untuk mengambil. Jadi untuk pengembalian dan sebagainya tanyakan ke beliau (Hendi) saja," jelasnya.
Dia memastikan berdasarkan aturan DPD PDIP Jateng. Untuk pengembalian formulir tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Iya, ngambil formulir untuk calon gubernur," imbuhnya.
Angling kembali menegaskan pihaknya hanya diutus untuk mengambil formulir. Soal kapan Hendi mengembalikan dan hal-hal yang berkaitan dengan Pilgub Jateng. Dirinya belum mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala LKPP RI tersebut.
Baca Juga:Hari Ini PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Gubernur Jawa Tengah, Ini Jadwal Lengkapnya
"Belum ada, jadi arahan beliau (Hendi) hanya sebatas itu," tukasnya.
Kontributor : Ikhsan