SuaraJawaTengah.id - Kasus penyelundupan ratusan anjing akhirnya diselesaikan di Pengadilan. Para pelaku pun mendapatkan putusan hukuman.
Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Donal Hariyanto, pelaku penyelundup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah.
Juri bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, hukuman tersebut sama besarannya dengan tuntutan jaksa
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen yang legal.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain dalam perkara ini masing-masing selama 10 bulan penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Adapun 180 anjing yang diseludupkan oleh terdakwa ke wilayah Jawa Tengah, lanjut Haruno, masih tersisa 159 ekor yang masih hidup.
Baca Juga:Polda Hingga Gubernur Jateng Turun Tangan, Emang Bisa Tutup Warung Kuliner Daging Anjing di Solo?
Terhadap 159 ekor anjing tersebut, pengadilan memutuskan untuk menyerahkan ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.