"Ada pula jalur prestasi maksimal 20 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua siswa maksimal 5 persen," katanya.
Untuk jenjang SMK, kata dia, jalur prestasi minimal 75 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, terdiri dari siswa miskin 10 persen, anak tidak sekolah 2 persen dan anak panti 3 persen.
Ada pula jalur penerimaan berdasar domisili terdekat dari sekolah maksimal 10 persen, terdiri atas 8 persen domisili terdekat dan 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.
"Untuk jalur afirmasi 20 persen, diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, 3 persen untuk anak panti, dan ada juga dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS)," katanya.
Baca Juga:Wow! Borobudur Marathon 2024 Bakal Rebutkan Hadiah sekitar Rp2,6 Miliar