Cegah Judi Online, Ponsel Polisi di Kabupaten Kudus Kena Razia

Pemeriksaan mendadak terhadap ponsel anggota polisi di Kabupaten Kudus guna mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi online

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:01 WIB
Cegah Judi Online, Ponsel Polisi di Kabupaten Kudus Kena Razia
Kapolres Kudus AKBP Dydit Susanto saat mengecek salah satu anggota di halaman Polsek Kota Kudus, Selasa (18/6/2024). [ANTARA/HO-Polres Kudus]

SuaraJawaTengah.id - Judi online rupanya menjadi penyakit banyak orang. Tak hanya masyarakat biasa, aparat penegak hukum pun juga rentan dengan praktik haram tersebut. 

Bahkan tak hanya harta yang lenyap. Beberapa waktu lalu juga dihebohkan pemberitaan seorang polisi dibakar istrinya sendiri yang juga anggota polisi karena judi online. 

Melihat peristiwa itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melakukan pemeriksaan mendadak terhadap gawai atau telepon selular (ponsel) anggotanya guna mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi  daring.

"Pengecekan dilakukan dengan terlebih dahulu mengundang para perwira dan bintara untuk menghadiri apel. Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah judi daring di kalangan anggota kepolisian," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Susanto dikutip dari ANTARA pada Selasa (18/6/2024). 

Baca Juga:Jokowi Batal Salat Jumat di Kudus, Publik Kaitkan dengan Ramalan Rajah Kalacakra, Jabatan Bisa Luntur?

Ia mengungkapkan semua anggota yang mengikuti apel di Mapolres Kudus memang diminta untuk mengeluarkan ponselnya.

Kapolres Kudus didampingi Wakapolres, dan Kasi Propam kemudian memeriksa setiap ponsel anggota.

"Dalam pemeriksaan tersebut, kami tidak menemukan adanya riwayat maupun aplikasi judi daring di ponsel anggota," ujarnya.

Ia mengakui judi daring telah menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Sedangkan langkah ini menjadi komitmen Polres Kudus dalam memberantas judi daring, serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.

Semua anggota Kepolisian, kata dia, diminta mematuhi hukum dan menjaga etika sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga:Tanah Longsor Terjadi di Kabupaten Kudus, Akses Jalan Desa Rahtawu Sempat Tertutup

"Ini dilakukan demi kebaikan personel, karena dampak negatif dari judi daring ini bahkan sampai terlilit hutang atau bahkan parahnya mengajukan pinjaman daring (pinjol) hanya untuk bermain judi," ujarnya.

Ia ingin personel Polres Kudus tidak terkontaminasi virus judi daring, karena perlu diketahui judi daring ini bisa bersifat adiktif dan inilah faktor penting kenapa orang-orang tidak berhenti bermain.

Kapolres Kudus juga kembali menegaskan akan melakukan pengecekan kembali dan jika ditemukan tertangkap tangan bermain judi daring, maka akan diberlakukan sanksi tegas terhadap personelnya.

Selain itu, AKBP Dydit Dwi Susanto juga menyoroti penggunaan media sosial oleh personel. Setiap tindakan di dunia maya dapat mempengaruhi citra institusi.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan kehati-hatian dalam setiap unggahan dan interaksi online.

"Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Tindakan tidak pantas dapat merusak reputasi kita semua," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini