Ia ingin personel Polres Kudus tidak terkontaminasi virus judi daring, karena perlu diketahui judi daring ini bisa bersifat adiktif dan inilah faktor penting kenapa orang-orang tidak berhenti bermain.
Kapolres Kudus juga kembali menegaskan akan melakukan pengecekan kembali dan jika ditemukan tertangkap tangan bermain judi daring, maka akan diberlakukan sanksi tegas terhadap personelnya.
Selain itu, AKBP Dydit Dwi Susanto juga menyoroti penggunaan media sosial oleh personel. Setiap tindakan di dunia maya dapat mempengaruhi citra institusi.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan kehati-hatian dalam setiap unggahan dan interaksi online.
"Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Tindakan tidak pantas dapat merusak reputasi kita semua," ujarnya.