Sekolah 'Gaib' di Semarang Muncul di Sistem PPDB, Ini Penjelasan Disdik

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto angkat bicara terkait keberadaan SD Negeri Jomblang 04 disebut sekolah gaib

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 20 Juni 2024 | 11:49 WIB
Sekolah 'Gaib' di Semarang Muncul di Sistem PPDB, Ini Penjelasan Disdik
Sekolah Dasar Negeri Jomblang 04 Kota Semarang. [Istimewa]

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bambang, dibahas segala regulasi sistem PPDB yang harus dibuat di tahun 2024. "Kebetulan di akhir 2023 itu juga muncul Juknis (petunjuk teknis-red) peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 2021," imbuhnya.

Dari pertemuan itu, kata Bambang, akhirnya diambil keputusan bersama untuk penggunaan sistem PPDB di Kota Semarang tahun 2024-2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

"Semula kita menggunakan sistem modifikasi. Namun tahun ini tidak, dari masing-masing jalur baik jalur afirmasi, jalur zonasi, kemudian jalur mutasi, dan jalur prestasi. Karena sudah ada Juknis, sehingga kita harus menyesuaikan aturan," ujarnya.

"Alhamdulillah Bu Wali (Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu-red) mempunyai komitmen yang tinggi, tidak perlu titip menitip, gunakanlah sistem PPDB untuk mendaftarkan anak-anaknya," imbuh dia.

Baca Juga:Dikunjungi Presiden Jokowi, Tanggul Laut Semarang Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini