SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polreta Banyumas mengungkap kasus judi online. Judi berkedok game online itu mampu meraih omzet miliaran rupiah per bulan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi memaparkan, seluruh anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah telah diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
"Kami tidak akan segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian," tegas Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Selasa (25/6/2024).
Terkait dengan pengungkapan kasus judi daring di wilayah hukum Polresta Banyumas, dia mengatakan pihaknya masih akan mengembangkannya untuk mengetahui kemungkinan perjudian tersebut dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.
Baca Juga:Bakal Tinggalkan Polda Jateng, Mendag Bocorkan Jabatan Baru Ahmad Luthfi
"Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan kasus judi daring tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (19/6) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.
Menurut dia, modus operandi dalam kasus judi daring tersebut berupa para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan id tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.
"Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri," katanya menjelaskan.
Menurut dia, id-id tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip.
Baca Juga:Gara-gara Tato Kupu-kupu, Sopir Asal Banyumas Tewas Ditusuk, 2 Orang Jadi Tersangka
"Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian," katanya.
- 1
- 2