Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa Dua Koper Misterius!

KPK membawa dua koper dari ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang usai penggeledahan di sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Juli 2024 | 19:42 WIB
Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa Dua Koper Misterius!
Petugas KPK keluar dari ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024), dengan membawa dua koper. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dari ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang usai penggeledahan di sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

Usai penggeledahan, penyidik KPK meninggalkan kompleks Balai Kota Semarang dengan menggunakan empat mobil.

Berdasarkan data dari ANTARA, Penyidik yang sejak pagi melakukan penggeledahan baru selesai bekerja sekitar pukul 18.15 WIB.

Tidak ada keterangan dari penyidik KPK usai penggeledahan tersebut.

Baca Juga:PPDB Jateng Dianggap Kacau, Orang Tua Siswa yang Dianulir Piagam Kejuaraan Siap Tempuh Jalur Hukum

Selain ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa serta rumah dinas Wali Kota Semarang.

Belum ada pernyataan dari Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

Sementara itu, KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah setempat.

Ketiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:Skandal PPDB 2024: 69 Siswa SMPN 1 Semarang Diduga Gunakan Piagam Palsu, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Menurut dia, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak