SuaraJawaTengah.id - Kasus pelecehan seksual rupanya masih mengintai di Indonesia. Di Jawa Tengah pemerkosaan anak kandung Kembali terjadi
Kasus dugaan ayah memperkosa anak kandung terbaru, terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal itu tentu harus menjadi keprihatinan banyak pihak. Anak yang dijaga ayah kandung pun belum tentu aman.
Menyadur dari BBC Indonesia, Kepolisian setempat telah menangkap tersangka berinisial K, 49 tahun, yang bekerja sebagai pedagang telur.
Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama
Polisi mengatakan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang Undang Perlindungan anak.
Namun, seorang pegiat perlindungan anak dan perempuan mengatakan hukuman pidana saja tidak cukup memberi efek jera.
Apalagi, peristiwa kekerasan seksual dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di mana perlu ada "alasan pemberat“.
"Korban ini sekarang di posisi yang aman,“ kata Anggia Widiari Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan di Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DINSOSP3AKB Kabupaten Pati.
Posisi yang aman dimaksud Anggia adalah korban saat ini mendapatkan “pendampingan secara intensif”.
Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng
“Kita melaksanakan pendampingan kepada korban dan juga ibu korban dan juga keluarga."