Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?

Kasus dugaan ayah memperkosa anak kandung terbaru, terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:21 WIB
Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pelecehan seksual rupanya masih mengintai di Indonesia. Di Jawa Tengah pemerkosaan anak kandung Kembali terjadi

Kasus dugaan ayah memperkosa anak kandung terbaru, terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Hal itu tentu harus menjadi keprihatinan banyak pihak. Anak yang dijaga ayah kandung pun belum tentu aman.

Menyadur dari BBC Indonesia, Kepolisian setempat telah menangkap tersangka berinisial K, 49 tahun, yang bekerja sebagai pedagang telur.

Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama

Polisi mengatakan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang Undang Perlindungan anak.

Namun, seorang pegiat perlindungan anak dan perempuan mengatakan hukuman pidana saja tidak cukup memberi efek jera.

Apalagi, peristiwa kekerasan seksual dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di mana perlu ada "alasan pemberat“.

"Korban ini sekarang di posisi yang aman,“ kata Anggia Widiari Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan di Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DINSOSP3AKB Kabupaten Pati.

Posisi yang aman dimaksud Anggia adalah korban saat ini mendapatkan “pendampingan secara intensif”.

Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng

“Kita melaksanakan pendampingan kepada korban dan juga ibu korban dan juga keluarga."

"Setelah menerima laporan kita melakukan penjangkauan, memberikan informasi tentang hak-hak korban itu bagaimana. Terus kita juga memberikan pelayanan penguatan psikologis korban, psiko-sosial korban dan juga rehabilitasi sosial korban,” kata Anggia.

Rehabilitasi ini akan berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan, kata Anggia.

"Tidak memandang waktu, seberapa nanti korban memerlukan [pendampingan] dari kami, dan kita harus me-review sekian waktu. Nanti kita lihat perkembangannya sampai benar-benar korban itu pulih sisi dari psikologisnya,“ ujar Anggia dikutip dari BBC News Indonesia.

Ia juga mengeklaim pendampingan terhadap korban juga dilakukan unit teknis perlindungan anak tingkat Provinsi Jawa Tengah, termasuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

“Terus dari rumah sakit, semuanya ini bergerak,“ kata Anggia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak