Teka-teki Korupsi di Pemkot Semarang, Mudah Membaca Siapa Tersangkanya

Hampir 10 jam, petugas KPK menggeledah Balai Kota Semarang hingga rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:54 WIB
Teka-teki Korupsi di Pemkot Semarang, Mudah Membaca Siapa Tersangkanya
Petugas KPK menuju ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Kompleks Balai Kota Semarang Lantai 6, Rabu (17/7/2024).(Suara.com/Sigit AF)

SuaraJawaTengah.id - Belasan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar tergesah-gesah dari Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu petang (17/7/2024), sekira pukul 18.15 WIB. Terlihat tiga petugas mengangkut dua koper berwarna merah dan hitam, serta satu buah kardus.

Tak satu pun petugas KPK menjawab pertanyaan para wartawan yang menunggu sedari pagi. Setelah barang bukti dimasukkan ke dalam mobil, rombangan pergi begitu saja dari balai kota.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang," katanya di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga:Breaking News: KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ada Apa?

Hampir 10 jam, petugas KPK menggeledah Balai Kota Semarang. Mereka mendatangi ruang-ruang penting, di antaranya Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, ruang sekretaris daerah (Sekda), dan ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB). Rumah pribadi Mbak Ita di Kompleks Bukit Sari Semarang juga tak luput dari penggeledahan.

KPK menjelaskan kasus penyidikan yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.

Lalu kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

Dalam kasus-kasus tersebut, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 888 pada 12 Juli 2024. Surat tersebut berisi tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama empat orang, dua dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari swasta.

"Larangan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini," kata Tessa.

Baca Juga:Ronaldia, Robot Pintar Siap Jawab Semua Pertanyaan Kesehatan di Kota Semarang

Teka-Teki Korupsi yang Makin Terang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini