Gempur Korupsi di Kota Semarang, KPK Sita 1 Koper Barang Bukti dari Dinas Pendidikan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan penggeledahan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Jumat (19/7/2024)

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:57 WIB
Gempur Korupsi di Kota Semarang, KPK Sita 1 Koper Barang Bukti dari Dinas Pendidikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper keluar usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jumat (19/7/2024). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak