Geledah Ruang Kerja Suami Wali Kota, KPK Bawa Koper dari Gedung DPRD Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Juli 2024 | 06:52 WIB
Geledah Ruang Kerja Suami Wali Kota, KPK Bawa Koper dari Gedung DPRD Jateng
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan memasuki lift di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (25/7/2024). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Baca Juga:PDIP Bungkam Soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang oleh KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini