Sementara itu Wakil Ketua ADO DPD Jateng Astrid Jovanka, menyoroti tidak tegasnya pemerintah Kota Semarang saat ini. Ia menganggap, SK Gubernur Jateng 974.5/36 Tahun 2023 terkait tarif belum dilaksanakan oleh Wali Kota Semarang.
"SK gubernur harusnya sebagai walikota kota semarang juga bs membantu untuk follow up ini," ujarnya.
Astrid pun berharap, Wali Kota Semarang periode selanjutnya semoga lebih bijaksana dalam mengayomi masyarakat.
"Lebih bisa mendengarkan suara rakyat terutama derita Driver Online dan lebih tegas dalam menegakkan aturan aturan yang sudah di buat, di putuskan di tanda tangani, lebih bisa bisa nguwongke masyarakat kecil," ujarnya.
Baca Juga:Tunggu Hasil KPK, Pemprov Jateng Belum Siapkan Pengganti Wali Kota Semarang