Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta. [ANTARA]
KDRT di Kudus Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kronologinya
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian terjaid di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:59 WIB

BERITA TERKAIT
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
03 April 2025 | 07:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
02 April 2025 | 20:40 WIB WIBTerkini
lifestyle | 10:50 WIB
news | 10:38 WIB
news | 11:11 WIB
news | 10:54 WIB
news | 10:37 WIB
news | 10:09 WIB