KDRT di Kudus Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian terjaid di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:59 WIB
KDRT di Kudus Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kronologinya
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan untuk melakukan kekerasan saat konfrensi pers kasus pidana di Mapolres Kudus, , Selasa (27/8/2024). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini