SuaraJawaTengah.id - Tindakan tidak netral dari aparatur sipil negara (ASN) perlu ditindak tegas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) dan ASN dengan terlihat hadir saat momentum pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di berbagai wilayah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Bawaslu di sejumlah kabupaten/ kota sudah menerima laporan dan sedang menelusuri keberadaan kades atau ASN saat momen pendaftaran bakal calon," kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (31/8/2024).
Namun, Husain belum bisa merinci daerah mana saja yang Bawaslunya melakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan aparat negara itu.
Ia menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat saat pendaftaran di KPU.
"Diklarifikasi, apakah saat itu memang sengaja datang atau hanya kebetulan saja berada di lokasi itu," tambahnya.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 sudah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Jawa Tengah mencatat terdapat tiga daerah yang hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon, yakni Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.
Terhadap ketiga daerah itu, KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari.
Baca Juga:Hindari Jalan di Semarang, Arak-arakan 2.500 Pendukung Agustina-Iswar akan ke KPU Hari Ini
Bawaslu sendiri sudah dilibatkan dalam proses pengawasan selama pendaftaran para bakal pasangan calon.